|
30 April 2010 Kenaikan pajak tembakau mencegah perokok di Selandia Baru. Persetujuan kenaikan 10% pajak tembakau pada hari Rabu, 28 April, oleh parlemen akan menjadikan harga satu pak rokok melebihi US$10. RUU itu juga menjadwalkan dua kenaikan 10% lainnya, yang pertama akan diberlakukan pada 1 Januari 2011, dan lainnya pada 1 Januari 2012. Sementara itu, organisasi untuk menghentikan merokok Quit Group mencatat bahwa kenaikan pajak tembakau sebelumnya meningkatkan hingga tiga kali lipat panggilan permintaan bantuan untuk berhenti merokok.
http://www.nzherald.co.nz/nz/news/article.cfm?c_id=1&objectid=10641425
|
||||||||||||